07/07/2008 11:20
Artalyta Dituntut 5 Tahun Bui
Arfi Bambani Amri - detikcom
Jakarta, Artalyta Suryani dituntut jaksa KPK 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jaksa KPK Sarjono Turin dkk menyatakan Artalyta terbukti secara sah dan meyakinkan memberi sesuatu pada pegawai negeri karena atau melawan kewenangannya.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta atau subsider pidana kurungan 5 bulan," kata Sarjono membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/7/2008).
Artalyta dinilai telah terbukti menyuap jaksa Urip Tri Gunawan sebesar US$ 660 ribu. Hal itu dilakukan Artalyta untuk kepentingan obligor BLBI Sjamsul Nursalim.
"Bahwa dalam rangka kepentingan Sjamsul Nursalim telah menemui jaksa Urip Tri Gunawan meminta bantuan agar Sjamsul Nursalim tidak usah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus BLBI bank BDNI," kata Sarjono.
Dengan demikian, Artalyta dikenakan dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf a dan b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor. Artalyta dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara karena menyuap penegak hukum, memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak menyesal.
"Hal meringankan, tidak ada!" tegas Sarjono.
http://www.detikportal.com